Gereja Pantekosta Lojiwetan
I | IDENTITAS | ||||
Bangunan | : | Gereja Pantekosta Lojiwetan | |||
Alamat | : | Jl. Sungai Kapuas, Kedung Lumbu, Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133
|
|||
Kelurahan | : | Kedung Lumbu | |||
Kecamatan | : | Pasar Kliwon | |||
Kota | : | Surakarta | |||
Provinsi | : | Jawa Tengah | |||
Koordinat | : | -7.5719765 110.8344468 | |||
Batas-batas tapak | : | Utara | : | Jl. Sungai Kapuas | |
Selatan | : | Jl. Sungai Barito | |||
Barat | : | Rumah tinggal | |||
Timur | : | Rumah tinggal | |||
II | DESKRIPSI | ||||
Uraian | : | Bangunan Gereja Pantekosta Surakarta berada di permukiman Kampung Lojiwetan. Bangunan ini terdiri dari dua lantai. Lantai pertama saat ini digunakan untuk tempat ibadah, namun dahulu merupakah tempat pemberantasan penyakit pes. Lantai bawah di bagian belakang tempat perawatan dan isolasi penderita penyakit pes.
Lantai dua, sekarang dipakai sebagai ruang koleksi foto lama, sedangkan dahulu ruangan ini digunakan sebagai tempat tinggal.
|
|||
Luas | : | Luas lahan : + 375 m2
Luas bangunan : + 703 m2 |
|||
Kondisi Saat Ini | : | Bangunan Gereja Pantekosta Lojiwetan kondisinya relatif terawat. | |||
Sejarah | : | Pada masa pemerintahan Paku Buwono X terjadi wabah penyakit pes tahun 1929. Pusat penanganan penyakit tersebut berlokasi di bangunan di Lojiwetan yang kemudian difungsikan menjadi Gereja Pantekosta
Sanitasi yang buruk dan banyaknya tikus yang membawa penyakit menyebabkan wabah Pes ini yang dimulai di sekitar kawasan Stasiun Jebres. Virus Pes pada masa itu merupakan wabah penyakit yang sangat berbahaya. Banyak warga yang terjangkit penyakit tersebut yang ditandai dengan ‘pagi sakit, sore meninggal; sore sakit, pagi meninggal’ yang dikenal dengan istilah ‘pageblug’
Hal ini mendorong Paku Buwana X memutuskan untuk mendirikan beberapa pusat penanganan penyakit tersebut, salah satunya yang berlokasi di Lojiwetan, dan sekarang menjadi Gereja Pantekosta.
Alih fungsi klinik penanganan pes di Lojiwetan menjadi bangunan peribadatan diperkirakan terjadi pada tahun 1930.
|
|||
Status Kepemilikan dan/atau Pengelolaan | : | Milik perorangan
|